Metrojakartanews.id | Pemerintah Pusat menetapkan wilayah DKI Jakarta masih bakal melanjutkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 18 April 2022 lalu.
Baca Juga:
Koramil 13/Cisoka Serta 3 Pilar Lakukan Operasi Yustisi Grebek Prokes 5M di Pasar
Berikut 10 jenis sektor yang masih dibatasi dalam peraturan terbaru Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tersebut:
1. Pendidikan atau Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:
PTM 100 Persen di Kota Semarang Kembali Diterapkan
2. Perkantoran Non Esensial (Work From Office)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pusat Perbelanjaan atau Mal