Sedangkan untuk Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
Baca Juga:
Koramil 13/Cisoka Serta 3 Pilar Lakukan Operasi Yustisi Grebek Prokes 5M di Pasar
b) dengan kapasitas maksimal 50%.
c) waktu makan maksimal 60 menit.
Perlu diperhatikan bahwa waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga:
PTM 100 Persen di Kota Semarang Kembali Diterapkan
5. Bioskop
Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.