METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Petugas kepolisian menangkap tujuh juru parkir liar, atau yang biasa disebut "Pak Ogah," karena meresahkan masyarakat di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah' telah kami amankan," kata Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Riyanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:
Blok M Diawasi 24 Jam, Dishub DKI Tindak Parkir Liar dan Jukir Ilegal
Riyanto menambahkan usai ditangkap mereka diperiksa urinenya dan dinyatakan positif menggunakan narkoba. "Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ironisnya mereka positif menggunakan narkoba," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ketujuh "Pak Ogah" yang berinisial ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29) dan DJ (43) tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine," katanya.
Baca Juga:
Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Asahan Permudah Urus Surat Izin
Dia juga menyebutkan setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka kemudian dikirimkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.
Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan melalui kanal aduan resmi Kepolisian.
Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan aksi para "Pak Ogah" itu melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @polsek.metrotamansari.