"Kami mengawasi, jangan sampai mohon maaf ada aturan yang dilanggar, lalu ada hak-hak masyarakat yang tak terpenuhi," bilangnya.
Terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, ia pun mendesak perijinan harus melaksanakan perizinan sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
LSM Kota Depok Gelar Rekonsiliasi, Serukan Persatuan Pascapilkada Redam Friksi
"Perizinan harus sesuai dengan aturannya, sesuai urutannya. Kalau ada pihak yang tidak melaksanakan peraturannya, ya tegakkan Perda," utasnya.
Di lain pihak, Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Zarkasih menyampaikan mengenai Perumahan Al Fatih pihaknya sudah melimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sehingga, hal itu menjadi kewenangan Satpol PP terkait kelanjutan penindakan aturan maupun pengawasan pasca penyegelan perumahan tersebut.
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
"Soal Al Fatih, sudah dilimpahkan ke Pol PP. Jika ada laporan segel itu dicopot, maka Pol PP harus turun lagi ke lokasi. Sebab, ujung akhirnya di Pol PP," tandasnya.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]