Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp 9 juta per semester yang mencakup biaya penyelenggara pendidikan (PTN dan PTS) serta biaya pendukung personal (biaya hidup).
Bantuan biaya hidup ini meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung lainnya.
Baca Juga:
Catat Rekor MURI Pengamanan Aset, Pemprov DKI Terima 3.922 Sertifikat
Berikut cara mendaftar KJMU :
1. Calon penerima mendaftar ke sekolah (14-25 Februari 2022)
2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI (28 Februari - 6 Maret 2022)
Baca Juga:
Pramono Ogah Masuk Gorong-gorong, Singgung “Kerja Otak” di Hadapan JK
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (7-11 Maret 2022)
4. Data final penerima ditetapkan (14-31 Maret 2022). [jat]