METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan yang salah satu isinya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang ke Jakarta.
"Raperda kependudukan yang salah satunya mengatur pendatang. Bagi pendatang ke Jakarta jika ingin mendapatkan bantuan sosial (harus) 10 tahun dulu tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Pemkot Jakut Beri Layanan Aminduk Bagi Penghuni Kolong Tol Wiyoto
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat Jakarta yang sudah lama tinggal dan memang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Budi mengatakan aturan dibuat berkaca pada fenomena pendatang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Karena itu, Dukcapil DKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia membuat kajian yang menetapkan pendatang harus 10 tahun menetap di suatu wilayah baru bisa mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Utara Beri Layanan Kependudukan bagi Warga Kolong Tol Wiyoto
Budi mengingatkan, beban Jakarta sudah cukup banyak seperti permukiman yang kurang, sampah hingga kondisi kemacetan. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Jakarta membutuhkan tenaga berkualitas, bukan bermodal nekat agar tak menjadi beban nantinya.
"Kalau mau datang ke Jakarta harus punya mental kuat, pengetahuan, 'skill' yang baik sehingga bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan sama-sama bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global," katanya.
Dukcapil DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran turun pada tahun lalu dan memprakirakan kembali terjadi tahun ini.