Metrojakartanews.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan sementara kebijakan ganjil genap di sekitar kawasan wisata.
Penghentian sementara pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata tersebut berlaku pada 15 hingga 21 Februari 2022, sesuai dengan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diskusikan Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam
Sementara itu, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan umum tetap diberlakukan.
"Ganjil genap di 13 ruas jalan tetap berlaku, untuk ganjil genap di kawasan wisata saat ini ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Jumat (18/2/2022).
Penerapan ganjil genap di tempat wisata sempat diberlakukan demi mengikuti arahan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan ganjil genap.
Baca Juga:
Pembatasan Sistem Ganjil Genap ke Puncak Tiap Akhir Pekan Sudah Berlaku
Tiga tempat wisata yang menerapkan aturan ganjil genap adalah:
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol, Jakarta Utara;
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur;