“Pelapor bisa meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara tertulis. Jika tidak ada tindak lanjut, dapat melapor ke Jamwas, Komisi Kejaksaan, atau menempuh praperadilan jika penyidikan dihentikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan anggaran negara, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:
Dua Tahun Mandek Tak Lengkap, SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati
[Editor : Sahala Pangaribuan]