“Pelapor bisa meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara tertulis. Jika tidak ada tindak lanjut, dapat melapor ke Jamwas, Komisi Kejaksaan, atau menempuh praperadilan jika penyidikan dihentikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan anggaran negara, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:
Kementerian PU Digeledah, Seskab Teddy Dukung Kejati DKI
[Editor : Sahala Pangaribuan]