METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan standar penyelenggaraan terminal bus tahun anggaran 2024 senilai Rp3,3 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan yang diajukan oleh Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (LSM Jamak) itu disebut belum mendapat tindak lanjut jelas, meski telah bergulir lebih dari satu tahun. Kondisi ini memicu sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Baca Juga:
Kementerian PU Digeledah, Seskab Teddy Dukung Kejati DKI
Ketua LSM Jamak, Hobbin M, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan satu kasus. Mereka juga telah menyerahkan laporan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek perawatan bangunan teknis Jati Baru tahun anggaran 2024.
“Kami sudah melaporkan dua perkara ke Kejati DKI. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kami mempertanyakan keseriusan penanganannya,” ujar Hobbin, Senin (13/4/2026).
Ia menilai lambannya respons aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Untuk itu, LSM Jamak telah melayangkan surat kedua bernomor 114/LSM-JAMAK/XII/2025 guna meminta kejelasan status laporan.
Baca Juga:
Enam Jam Penggeledahan di Kementerian PU, Penyidik Keluar Bawa Koper
“Kami menunggu jawaban apakah laporan kami ini diproses atau justru diabaikan,” tegas Hobbin.
Hobbin juga menyatakan, jika tidak ada kepastian, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melapor ke sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Di sisi lain, praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai langkah yang diambil LSM Jamak sudah tepat. Ia menegaskan bahwa pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan.