METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Sejumlah Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak di Jakarta, Senin (3/2/2025), saat rapat dengan Disdik terkait program KJP Plus dan KJMU.
Baca Juga:
Syarifudin DPRD DKI: Pemprov Harus Selektif Nonaktifkan NIK Warga Non-Domisili
Menurut dia, ketika terdapat persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70, maka dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.
Karena kata Jhonny, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik, untuk itu persyaratan tersebut sebaiknya dicabut.
Selain itu lanjut Jhonny, nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda.
Baca Juga:
Pemprov DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Verifikasi Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," kata dia.
Senada dengan Jhonny, anggota Komisi E lainnya Muhamad Subki juga meminta agar nilai tidak menjadi acuan dalam persyaratan KJP Plus dan KJMU.
Apalagi kata dia, pendidikan merupakan hak dari seluruh masyarakat, sehingga dengan adanya persyaratan nilai itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Sekretaris Komisi E Justin Adrian mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kecerdasan lahiriah manusia itu bukan hanya akademik, tapi ada beragam kecerdasan lainnya.
"Jadi banyak yang nilai akademik tidak baik, padahal mereka memiliki kemampuan lainnya. Ini perlu diperhatikan," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]