Metrojakartanews.id | Kejati DKI Jakarta menggandeng Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT AMJ.
Dalam pemeriksaan itu, satu unit kontainer minyak goreng diamankan.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
"Pemeriksaan dilakukan untuk distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Adapun hasil pemeriksaan, tim penyelidik menemukan satu unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Di mana ribuan karton minyak itu bakal diekspor oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke Hong Kong.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Terhadap temuan satu unit kontainer tersebut, tim penyelidik meminta pihak Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diamankan dan dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari terminal kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus mafia minyak goreng yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. Kasus ini diduga dilakukan oleh PT. AMJ bersama sejumlah perusahaan lain.
Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
"Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, dengan Nomor Sprinlid:Print- 848/M.1 Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022," kata Ashari melalui keterangannya dikutip Kamis (17/3/2022).
Ashari mengatakan, PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022.
Sehingga berdampak pada perekonomian negara hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan. [jat]