METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Perumda Air Minum (PAM) Jaya mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah gedung di kawasan elite Jakarta yang menggunakan air tanah. Hal ini terungkap dari banyaknya gedung di zona bebas air tanah yang belum berlangganan PAM Jaya.
"Wilayah-wilayah yang sudah menggunakan air PAM secara utuh contohnya Mega Kuningan, SCBD, dan beberapa lagi ruas Jalan Gatot Subroto, MT Haryono," ucap Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:
Penataan Kawasan Sibea-bea Tahap II Dimulai, Samosir Semakin Menawan!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Pergub ini menetapkan sembilan kawasan dan 12 ruas jalan di Jakarta sebagai wilayah yang wajib beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan PAM Jaya.
Gedung-gedung yang belum menjadi pelanggan PAM Jaya kemungkinan masih mengandalkan sumur bor untuk mendapatkan pasokan air.
Baca Juga:
Bupati Samosir Ungkap Peluang Investasi Meningkat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
"Tapi kalau temuannya berapa itu kita belum sampai ke ranah itu," ungkap Syahrul.
Menurut dia, penggunaan air tanah di zona bebas air tanah dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, terutama dalam mempercepat penurunan muka tanah di Jakarta.
Berdasarkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021, berikut adalah kawasan dan ruas jalan yang termasuk dalam zona bebas air tanah di Jakarta: