3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalbar Imbau Sekolah Mutakhirkan Data Siswa untuk Penyaluran PIP Tepat
5. Rumah tangga tak memiliki mobil
6. Dinilai kurang mampu oleh masyarakat setempat
Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Diskon 50 Persen Berakhir, Tapi Subsidi Listrik dari Pemerintah Tetap Ada
Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.
Selanjutnya data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI.
Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.