2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun, Login bagi yang sudah memiliki akun
3. Pilih menu pendaftaran
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
5. Klik kirim
Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Dinsos DKI Tegur Pengemis Berpenghasilan Rp 11 Juta yang Punya Rumah 3 Lantai
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:
1. Pemegang KTP DKI
2. Jakarta Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD