2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun, Login bagi yang sudah memiliki akun
3. Pilih menu pendaftaran
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Diskon 50 Persen Berakhir, Tapi Subsidi Listrik dari Pemerintah Tetap Ada
4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
5. Klik kirim
Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Optimalkan Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM untuk Tingkatkan PAD
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:
1. Pemegang KTP DKI
2. Jakarta Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD