"Tidak ada gading yang tak retak, diakui itu dengan lapang dada. Tidak akan pernah mungkin ada satupun kebijakan negara yang bisa 100% memuaskan semua orang. Pasti akan ada pihak yang tidak sependapat dan atau tidak setuju," kata Andap meyakini bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang itu sudah aspiratif.
Hari ini bangsa Indonesia harus bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Pengesahan RUU KUHP menjadi UU bukan semata momen historis, namun menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
KUHP produk kolonial tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara KUHP baru sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia. [stp]