Metrojakartanews.id | Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto bersyukur atas disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (06/12).
"Alhamdulillah, Puji Syukur pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022, telah mengesahkan Rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana menjadi Undang-Undang," ujar Andap, Rabu (7/12).
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Bahwa KUHP, katanya, adalah UU paling lama yang berlaku di negeri ini, bahkan sejak zaman kolonial Belanda yaitu sejak tahun 1918. Ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada.
Proses pembaharuan dan pengubahan (revisi) telah lama dilakukan, sejak 59 tahun yang lalu, bermula pada tahun 1963 hingga saat ini.
Proses pengubahan dan pembaharuan dilakukan secara hati-hati, melibatkan banyak pemangku kepentingan, transparan, partisipatif, dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik.
Baca Juga:
DPR Tetapkan RUU KUHP Jadi Usul Inisiatif, Semua Fraksi Serahkan Pandangan Secara Tertulis
Kajian, diskusi dan sosialisasi terkait RUU KUHP dilakukan secara intens untuk menghasilkan produk hukum maksimal yang dapat mengakomodir seluruh aspirasi. Minimal mengambil jalur moderat berjalan di tengah-tengah, diantara banyak perspektif.
Karenanya, revisi terhadap KUHP jelas bukan proses simsalabim. Pergerakan pemikiran hukum, dinamika bangsa serta dialektika atau diskursus dalam masyarakat yang begitu intens menjadikan KUHP membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk diubah.
Sementara di sisi lain, masyarakat semakin kencang meminta agar produk hukum warisan kolonial ini diubah segera.