MetroJakartaNews.id | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Desa Cerdas bisa ditetapkan jika sudah ada keputusan lokus Kabupaten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan saat menteri yang akrab disapa Gus Halim menerima kunjungan anggota DPRD Pekalongan, Jawa Tengah di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (5/9).
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Sumar Rosul didampingi Ketua Komisi IV, Abdul Munir dan sejumlah anggota.
Dalam pertemuan, DPRD Pekalongan mengusulkan adanya pembangunan Desa Cerdas di wilayah Pekalongan yang merupakan salah satu program dari Kemendes PDTT.
"Dari 272 desa, terdapat 223 desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berbadan hukum. Oleh karena itu, kami berharap 50 persen bisa dijadikan sebagai Desa Cerdas," kata Gus Halim.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Gus Halim menyampaikan bahwa Kemendes akan menetapkan Desa Cerdas jika sudah ada lokus kabupaten yang ditetapkan oleh Kemendagri.
Oleh karena itu, Gus Halim meminta kepada anggota DPRD Pekalongan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mengusulkan ke Kemendagri terkait lokus kabupaten untuk Desa Cerdas.
"Kalau sudah ada lokus kabupatennya yang ditetapkan oleh Kemendagri, baru nanti kita akan rembug desanya yang mana untuk dijadikan sebagai desa cerdas," katanya.