Oleh karena itu para terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, sehingga dijatuhkan tuntutan masing masing 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, Penasihat hukum terdakwa Dyna Rahmawati dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ferry Juan & Associates, Ferry Juan SH dan Priyagus Widodo SH, beralamat di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1-2, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sangat mengapresiasi pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Dimana dalam perkara ini, sebelumnya antara terdakwa Vini Aurelia Kurniawan dengan Dyna Rahmawaty telah menempuh jalur hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Oleh karena itu menurut Priyagus Widodo SH, pertimbangan hukum dalam putusan Pidana yang disampaikan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Dyna Rahmawati sudah tepat sebab, putusan pokok perkaranya tidak menjadi putusan hukum yang melawan putusan hukum yang lain.
Dimana berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang No.152/Pdt 5/2022/PN.Tng, disebutkan, bahwa terdakwa Dyna Rahmawati tidak mempunyai hubungan hukum dengan para korban suntik modal Alkes.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
"Putusan PN Tangerang tersebut perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," ungkap Priyagus Widodo SH. [stp]