MetroJakartaNews.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Dyna Rahmawati, Kamis (29/9).
Menurut hakim yang memeriksa dan mengdili perkara No.299/Pid.Sus/2022/PN.JKT.PST, bahwa terdakwa Dyna Rahmawaty, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan penipuan modal investasi.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa antara terdakwa Dyna Rahmawati dengan terdakwa lainnya serta terhadap korban suntik modal Alkes, tidak saling kenal dan tidak ada hubungannya.
Namun adanya hubungan pinjam meminjam uang antara terdakwa Dyna Rahmawati dengan terdakwa Vini Aurelia Kurniawan. Sehingga kasus dugaan Penipuan suntik modal Alkes yang didakwakan kepada terdakwa Dyna Rahmawati bukan merupakan perbuatan pidana.
"Ada perbuatan yang dilakukan terdakwa Dyna Rahmawati, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan pidana melainkan perdata. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan hukum dan dilepaskan dari rumah tahanan," ujar majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
Dalam kasus dugaan Penipuan suntik modal bisnis Alkes yang merugikan korban sebesar 503 miliar rupiah itu melibatkan empat terdakwa disidangkan dengan berkas terpisah yakni, terdakwa Vini Aurelia Kurniawan, Benny Sondakh, Dudi Adriansyah dan terdakwa Dyna Rahmawati.
Tetapi kepada terdakwa Vini Aurelia Kurniawan dijatuhkan vonis selama 3 tahun penjara, terdakwa Dudi Adriansyah selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan terdakwa Benny divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU Rizal para terdakwa melakukan perbuatannya pada rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 di PT.Ardira Medika Utama beralamat di Jalan Percetakan Negara No.C36 Rawasari Mas Blok B No.06 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dyna Rahmawati berkedudukan sebagai Dirut PT. Ardira Medika Utama.
Oleh karena itu para terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, sehingga dijatuhkan tuntutan masing masing 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, Penasihat hukum terdakwa Dyna Rahmawati dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ferry Juan & Associates, Ferry Juan SH dan Priyagus Widodo SH, beralamat di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1-2, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sangat mengapresiasi pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya.
Dimana dalam perkara ini, sebelumnya antara terdakwa Vini Aurelia Kurniawan dengan Dyna Rahmawaty telah menempuh jalur hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Oleh karena itu menurut Priyagus Widodo SH, pertimbangan hukum dalam putusan Pidana yang disampaikan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Dyna Rahmawati sudah tepat sebab, putusan pokok perkaranya tidak menjadi putusan hukum yang melawan putusan hukum yang lain.
Dimana berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang No.152/Pdt 5/2022/PN.Tng, disebutkan, bahwa terdakwa Dyna Rahmawati tidak mempunyai hubungan hukum dengan para korban suntik modal Alkes.
"Putusan PN Tangerang tersebut perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," ungkap Priyagus Widodo SH. [stp]