Pasal 51 KUHP ayat (2), perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang di bawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.
Berdasarkan hal itulah TAMPAK mendesak Kapolri segera merevisi Perkap No 14 Tahun 2011 pada Pasal 13 Ayat 2 dan pada Pasal 13 Ayat 3, agar tidak membuat penafsiran hukum yang berbeda baik seorang pimpinan maupun seorang bawahan.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
TAMPAK juga mendesak Kapolri agar fungsi pengawasan di internal kepolisian lebih diefektifkan lagi agar tidak ada seorang pimpinan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
"Terkait dengan adanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Josua, bila bawahan tersebut tidak terkait langsung dengan peristiwa tersebut, maka sebaiknya Kapolri mengevaluasi, terutama kepada prajurit-prajurit terendah," pungkas Fernando. [stp]