MetroJakartaNews.id | Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendorong Kapolri agar segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru yang melarang anak buah untuk melakukan perintah atasan apabila bertentangan dengan hukum dan norma.
Perkap ini dianggap penting agar tidak terjadi lagi peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Juru bicara TAMPAK, Dr. Fernando Silalahi, SH, mengatakan bahwa setelah mencermati video animasi pembunuhan Brigadir J versi Bareskrim Polri baru-baru ini, terlihat kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Dalam video, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir Yosua,” ucap Dr. Fernado yang juga Advokat di LAW FIRM Dr. Fernado Silalahi & Fartners yang berkantor di Menteng Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Dosen di Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menjelaskan, berdasarkan Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 Ayat 2 mengatakan bahwa setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang: a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan : dan, b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Sementara di Pasal 13 Ayat 3 mengatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang: a. melawan atau menentang atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan ; dan, b. menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.
Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 3 dapat diartikan, bawahan tidak boleh melawan perintah atasan.
Bila melihat pasal 51 KUHP ayat (1), dikatakan, barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum.
Pasal 51 KUHP ayat (2), perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang di bawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.
Berdasarkan hal itulah TAMPAK mendesak Kapolri segera merevisi Perkap No 14 Tahun 2011 pada Pasal 13 Ayat 2 dan pada Pasal 13 Ayat 3, agar tidak membuat penafsiran hukum yang berbeda baik seorang pimpinan maupun seorang bawahan.
TAMPAK juga mendesak Kapolri agar fungsi pengawasan di internal kepolisian lebih diefektifkan lagi agar tidak ada seorang pimpinan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
"Terkait dengan adanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Josua, bila bawahan tersebut tidak terkait langsung dengan peristiwa tersebut, maka sebaiknya Kapolri mengevaluasi, terutama kepada prajurit-prajurit terendah," pungkas Fernando. [stp]