Edah menambahkan, pengelola sekolah diduga ogah membantu mengusulkan siaswa miskin untuk input data pengajuan KJP.
Selain itu, sekolah dianggap tidak menjalankan verifikasi pengajuan KJP sesuai dengan prosedur yang diamanahkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga:
Ombudsman Sumbar Minta Sekolah Tidak Gelar Perpisahan Kelas XII Secara Berlebihan
"Seharusnya pihak sekolah melakukan survey yang benar kepada para penerima KJP. Hal ini untuk menghindari salah sasaran penerima," pungkas Edah, janda ditinggal mati.
Ketua NGO Jalak, Kampanye Sitanggang mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah orang tua kurang mampu yang nama anaknya tidak diusulkan pihak sekolah SMKN 21 sebagai penerima bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah melalui KJP.
"Ada dugaan SMKN 21 Jakarta mempersulit siswa miskin mengurus KJP," tegas Kampanye.
Baca Juga:
Sudis Pendidikan Jakbar Sebut Kurang Lebih 10 KJP Siswa Dinonaktifkan Gegaran Terlibat Tawuran
Pelayanan buruk yang diduga masih dipelihara di SMKN 21 yang dikeluhkan otang tua / wali mudid, kata Kampanye, akan dilaporkan ke dinas terkait.
Ketika dikonfirmasi terkait keluhan orang tua murid SMKN 21 Jakarta, Kasie Pendidikan Menengah (Dikmen) Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Asriyanto, mengatakan pihkanya akan melakukan kroscek.
"Akan kita kroscek, Pak," kata Asriyanto kepada awak media, Rabu (10/7/2024).