Metrojakartanews.id - Jakarta | Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 21 Jakarta Pusat diduga enggan membantu pengurusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi murid dari keluarga kurang mampu. Bahkan, disebut mempersulit.
Nama murid tidak pernah diusulkan pihak sekolah ke dinas terkait sebagai penerima KJP.
Baca Juga:
Anggaran Tak Kunjung Cair, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Belum Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Guru 2023
Padahal, sejak anaknya diterima di SMKN 21, para orang tua sudah mengusulkan dan mengurus berkas yang diperlukan untuk penerima KJP.
Salah satu orang tua, Iyus (50), mengatakan sudah mengusulkan dan mengurus berkas KJP anaknya sejak lulus SMP diterima di SMKN 21. Namun, anaknya belum pernah menerima.
Wali Edah (44) juga mengaku sangat kecewa dengan SMKN 21. Menurutnya, tidak masalah kalau pihak sekolah tidak berkenan membantu asal jangan mengerjain.
Baca Juga:
Sudis Pendidikan Jakbar Sebut Kurang Lebih 10 KJP Siswa Dinonaktifkan Gegaran Terlibat Tawuran
"Tidak apa apa tidak dibantu, tetapi setidaknya kami jangan dikerjain," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024)
Edah bersama lainnya merasa seperti dipingpong oleh sekolah. Karena ketika ditanya terkait berkas usulan KJP, pihak sekolah menyuruh untuk menanyakan langsung ke dinas pendidikan yang belokasi di Kelurahan Rawa Bunga.
"Namun kami mendapat jawaban petugas dari dinas yang ada di Rawa Bunga, nama anak kami tidak diusulkan sekolah sehingga tidak tercatat sebagai penerima KJP," .
Edah menambahkan, pengelola sekolah diduga ogah membantu mengusulkan siaswa miskin untuk input data pengajuan KJP.
Selain itu, sekolah dianggap tidak menjalankan verifikasi pengajuan KJP sesuai dengan prosedur yang diamanahkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Seharusnya pihak sekolah melakukan survey yang benar kepada para penerima KJP. Hal ini untuk menghindari salah sasaran penerima," pungkas Edah, janda ditinggal mati.
Ketua NGO Jalak, Kampanye Sitanggang mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah orang tua kurang mampu yang nama anaknya tidak diusulkan pihak sekolah SMKN 21 sebagai penerima bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah melalui KJP.
"Ada dugaan SMKN 21 Jakarta mempersulit siswa miskin mengurus KJP," tegas Kampanye.
Pelayanan buruk yang diduga masih dipelihara di SMKN 21 yang dikeluhkan otang tua / wali mudid, kata Kampanye, akan dilaporkan ke dinas terkait.
Ketika dikonfirmasi terkait keluhan orang tua murid SMKN 21 Jakarta, Kasie Pendidikan Menengah (Dikmen) Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Asriyanto, mengatakan pihkanya akan melakukan kroscek.
"Akan kita kroscek, Pak," kata Asriyanto kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
[Editor : Sahala Pangaribuan]