MetroJakartaNews.id | Beberapa media online dan juga media cetak-akhir akhir ini ramai dengan pemberitaan terkait bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Wilayah Jakarta Timur.
Namun, tidak terlihat tindakan tegas yang dilakukan oleh instansi terkait. Malah terkesan terjadi pembiaran bangunan melanggar perda. Diduga, ada oknum pejabat bermain.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Salah satu bukti bangunan melanggar, pembangunan usaha percetakan yang terletak di jalan Otista Raya No. 137 Bidara Cina Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Hingga bangunan tersebut selesai, diduga tidak memiliki izin.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait dugaan bangunan tanpa izin, Walikota Jakarta Timur, Anwar, tidak menanggapi. Anwar memilih diam, tidak berkenan menjawab wartawan.
Hal yang sama dengan wartawan sudah dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Mereka mencoba melaporkan dan bersurat ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait maraknya bangunan diduga melanggar perda di Wilayah Jaktim. Namun tidak ada juga tindak lanjut dari Inspektur. [stp]