MetroJakartaNews.id | Pelaksanaan pekerjaan konstruksi saluran u-ditch di Jl. Komarudin, RT. 11 RW. 05, Kelurahan Pulo Gebang, Kec. Cakung, senilai Rp940 juta yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun 2022 diduga tidak sesuai spesifikasi.
Proyek Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur tersebut dilaksanakan oleh PT. Tri Putra Karya dengan Konsultan Pengawas PT. Marina Cipta Pratama. Metode pemilihan penyedia pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui e-purchasing dengan sistem e-katalog.
Baca Juga:
Tiga Profesi Ini Bikin Otak Tetap Moncer di Usia Tua
Hasil pemeriksaan pada e-katalog.lkpp diketahui, PT. Tri Putra Karya menawarkan harga Rp 2.431.000 per meter untuk saluran u-ditch ukuran 800x1000 mm terpasang dengan spesifikasi, panjang efektif 1,20 m, mutu beton fc=30 Mpa (K-350), tebal lantai kerja/K-B0 5 cm dan tebal pasir urug 5 cm.
Pantauan awak media, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemasangan u-ditch dilakukan oleh PT. Tri Putra Karya diduga berbanding terbalik dengan spesifikasi yang dimuat dalam e-katalog.
Pasalnya, pemasangan u-ditch dilaksanakan pada saluran tergenang air. Hampir dapat dipastikan bahwa, pemasangan u-ditch pada saluran tersebut tanpa lantai kerja dan pasir urug.
Baca Juga:
Hindari Terlalu Percaya Diri, Posisimu Bisa Diganti Orang Lain Kapan Saja
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan, seharusnya pemasangan u-ditch dilakukan pada saluran dalam keadaan kering, namun pada kondisi saluran aktif dilakukan dewatering terlebih dahulu untuk menjaga agar area galian tetap kering selama proses konstruksi.
"Namun, akhir-akhir ini beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sedang giat-giatanya memproklamirkan bahasa pembayaran akan dipotong," ujar Jaustan.
Tidak sedikit kalangan menuding bahwa bahasa tersebut hanyalah pembenaran kepada penyedia konstruksi saluran u-ditch dalam melaksanakan tata cara pemasangan u-ditch.