Sementara, Kasubbag TU Sudin SDA, Evi mengatakan bahwa dirinya tidak akan menandatangani dokumen volume pekerjaan apabila tidak sesuai spek.
Evi menjelaskan bahwa dirinya berhak untuk tidak menandatangani volume pekerjaan karena dalam aturan saat ini, seorang Kasubbag TU dilibatkan dalam penandatanganan volume pekerjaan.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
"Saya tidak akan menandatangani (volume), apabila pekerjaan tidak sesuai spek," pungkas Evi kepada awak media di kantornya, Selasa (2/7/2024.
[Editor : Sahala Pangaribuan]