Sehingga, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, selasa (30/8).
Atas putusan sidang KKEP, Kombes Edwin menyatakan banding.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
"Hal ini (sanksi PTDH) perlu dilakukan agar para anggota Polri tidak main-main dalam menjalankan tugas. Janganlah menyelam sambil minum air, nanti tenggelam!" ungkap Thomson berperibahasa.
Seperti diketahui, sejak adanya peristiwa pembegalan uang barang bukti dari bandar narkoba, LSM MSPI langsung menyurati Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran. Setelah tidak dijawab lalu kemudian dilaporkan ke Kadiv Propam Polri pada Februari 2022. [stp]