MetroJakartaNews.id | Direktur Hubungan Antar Kelembagaan LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomsom Gultom mengapresiasi Polri atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Edwin Hatorangan Harianja.
Thomsom mengatakan bahwa sanksi PTDH kepada mantan Kapolres Bandara Soetta sudah sesuai dengan visi dan misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni polisi yang Presisi.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan melakukan PTDH alias memecat mantan Kapolres Bandara Soetta karena tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Salah satunya, Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, dimana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.
"Terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (31/8).
Baca Juga:
Sebut Pemecatannya sebagai ASN Tindakan 'Abuse of Power', Karya Bate'e: Saya Dizolimi
Komisi sidang KKEP juga memutuskan memberikan sanksi PTDH kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.
Lalu, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun kepada 7 personel Bintara anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta
Saat menjabat, Kombes Edwin juga tidak mengawasi dan mengendalikan salah satu perkara yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Akibatnya, proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, selasa (30/8).
Atas putusan sidang KKEP, Kombes Edwin menyatakan banding.
"Hal ini (sanksi PTDH) perlu dilakukan agar para anggota Polri tidak main-main dalam menjalankan tugas. Janganlah menyelam sambil minum air, nanti tenggelam!" ungkap Thomson berperibahasa.
Seperti diketahui, sejak adanya peristiwa pembegalan uang barang bukti dari bandar narkoba, LSM MSPI langsung menyurati Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran. Setelah tidak dijawab lalu kemudian dilaporkan ke Kadiv Propam Polri pada Februari 2022. [stp]