Terbongkarnya perbuatan tersebut secara tidak sengaja ketika Cindi Lamria (istri Niko) cekcok mulut dengan anak Tumpak Siringoringo yang pertama dan kedua, yang mengatakan kalau rumah itu sudah menjadi miliknya.
Kronologi kejadian, sekitar Juli 2012, terlapor (Indriadi Niko anak ketiga dari 3 bersaudara) menyampaikan keinginan kepada orang tua (pelapor) untuk mengkredit rumah melalui KPR. Dan saat itu Tumpak Siringoringo sempat menanyakan, memangnya bisa?
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Terlapor menjawab bisa diproses di Bank BII (saat ini May Bank) tempat terlapor bekerja, dengan jaminan SHM, dan terlapor meminta kepada pelapor untuk menjamini KPR tersebut dengan jaminan SHM No. 07519/ an. Pelapor.
Pada tanggal 28 Juli 2012, Berselang berapa hari kemudian pasca selesai pernikahan abangnya Ruben, terlapor (Indriadi Niko) mengajak kedua orang tuanya ke Notaris / PPAT bernama Daniel Marganda Marpaung. Ternyata SHM No. 07519 Milik saya sudah berada di tangan notaris tanpa saya serahkan sendiri.
Kemudian dokumen tanda terima dokumen SHM, IMB dan PBB dari Tumpak Siringoringo tertanggal 02 Juli 2012. Padahal pelapor belum pernah menyerahkan dokumen tersebut. [stp]