MetroJakartaNews.id | Tumpak Siringoringo, usia 77 tahun mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mempertanyakan laporannya ke polisi: LP/6532/20/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ, tanggal: 04 November 2020, atas nama terlapor, 1. Indriadi Niko, 2. Cindi Lamria, 3. Danil P Marpaung yang sampai saat ini belum jelas duduk perkaranya.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) PMJ AKBP Dony Ari Pratomo yang menerimanya menyampaikan keprihatinannya dan menyatakan akan memprioritaskan laporan tersebut.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Iya Bapak, seharusnya Bapak ngga sampai datang kesini, Bapak sudah tua. Tenang Pak, laporan Bapak akan kita prioritaskan," ujar Jarpen Gultom, SH menirukan ucapan Wadirkrimsus kepada Tumpak Siringoringo yang didampingi Jarpen dan Priber Sitinjak SH sebagai kuasa hukum, Rabu (31/8).
Jarpen mengaku bertemu dengan Wadirkrimsus, Rabu (24/8). "Beliau (AKBP Dony) merespon kehadiran kita. Beliau berjanji kepada klien kami akan segera memberitahukan hasil perkembangannya," kata Jarpen.
Seperti diketahui sebelumnya jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dijabat AKBP Hendy F Kurniawan, dan pada April 2022 lalu baru digantikan AKBP Dony Arif Praptomo.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Dalam laporan tersebut terlapor Indriadi Niko Cs, disangkakan Pasal berlapis; Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 dan Pasal 263 KUHP dan Jo Pasal 3,4 UU NO. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sangkaan itu karena Indriadi Niko Cs telah membuat Akte Jual Beli (palsu), Akte Kematian (palsu) Tumpak Siringo-ringo (selaku orang tua kandung Indriadi Niko) guna menguasai harta orangtuanya. Padahal Tumpak Siringo-ringo masih hidup sampai saat ini dalam usia 77 tahun.
Berdasarkan surat kematian itulah terlapor Indriadi Niko ke Notaris dan PPAT untuk membuat kuasa guna mengalihkan penguasaan tabungan dan sertifikat rumah atas nama Tumpak Siringo-ringo.
Terbongkarnya perbuatan tersebut secara tidak sengaja ketika Cindi Lamria (istri Niko) cekcok mulut dengan anak Tumpak Siringoringo yang pertama dan kedua, yang mengatakan kalau rumah itu sudah menjadi miliknya.
Kronologi kejadian, sekitar Juli 2012, terlapor (Indriadi Niko anak ketiga dari 3 bersaudara) menyampaikan keinginan kepada orang tua (pelapor) untuk mengkredit rumah melalui KPR. Dan saat itu Tumpak Siringoringo sempat menanyakan, memangnya bisa?
Terlapor menjawab bisa diproses di Bank BII (saat ini May Bank) tempat terlapor bekerja, dengan jaminan SHM, dan terlapor meminta kepada pelapor untuk menjamini KPR tersebut dengan jaminan SHM No. 07519/ an. Pelapor.
Pada tanggal 28 Juli 2012, Berselang berapa hari kemudian pasca selesai pernikahan abangnya Ruben, terlapor (Indriadi Niko) mengajak kedua orang tuanya ke Notaris / PPAT bernama Daniel Marganda Marpaung. Ternyata SHM No. 07519 Milik saya sudah berada di tangan notaris tanpa saya serahkan sendiri.
Kemudian dokumen tanda terima dokumen SHM, IMB dan PBB dari Tumpak Siringoringo tertanggal 02 Juli 2012. Padahal pelapor belum pernah menyerahkan dokumen tersebut. [stp]