Metrojakartanews.id | Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Pengayoman Cipinang Jakarta Timur dr. Ummu Salamah menghadiri rapat kordinasi pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (18/1).
Rapat kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta itu digelar sebagai upaya memenuhi hak pilih WBP menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar terlaksana sukses.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Rapat dihadiri Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS Dodot Adikoeswanto, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, serta kepala divisi beserta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan bahwa perekaman data e-KTP bagi WBP sengaja didorong di awal tahun 2023 sebagai bentuk persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
“Data-data yang dibutuhkan oleh Dukcapil untuk proses perekaman perlu dipersiapkan, mulai dari nama lengkap, alamat, nama ibu, hingga sidik jari warga binaan harus valid dan lengkap," ujar Ibnu.
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS, mengapresiasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah bergerak cepat dalam mempersiapkan semua data untuk pemutakhiran data penduduk bagi warga binaan pada Lapas/Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menambahkan bahwa akan dilakukan pengecekan dan pengumpulan data warga binaan yang belum memiliki e-KTP.
“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat memiliki identitas tunggal dan sah sesuai dengan undang-undang, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas ataupun Rutan sehingga mereka mempunyai hak pilih dalam pemilu tahun 2024,” ujar Budi. [stp]