MetroJakartaNews.id | Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat sepertinya sangat mencintai kontraktor pelaksana Proyek Penataan Jalur Hijau Jl. Kartini, Kecamatan Sawah Besar.
Pasalnya, walaupun sudah dua kali tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang dibuat 8 April 2022, kontraktor pelaksana masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan keterlambatan hingga 19 Agustus.
Baca Juga:
Kolaborasi Banyak SKPD, Sekko Denny Ramdany Harap Jakpus Raih Adipura Kencana 2025
Diketahui, kontraktor pelaksana PT. Dinar Kontruksi Utama tidak mampu menyelesaikan proyek senilai dua miliar lebih ini hingga batas kontrak kerja.
Karena pekerjaan tidak rampung selama 90 hari kalender, diajukan addendum dan disetujui sekitar 30 hari, tepatnya hingga 5 Agustus.
Namun, kontaktor pelaksana tidak mampu juga menyelesaikan pekerjaan hingga 5 Agustus sesuai addendum kontrak.
Baca Juga:
Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Jakpus Bidik Pengelola
Konsultan pengawas juga diduga bermain dengan kontraktor pelaksana dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat untuk mengatur laporan bobot pekerjaan telah mencapai 97 persen lebih.
Padahal, berdasarkan pantauan wartawan, proyek yang molor sebulan lebih ini masih terlihat amburadul, Kamis (11/8).
Namun, menurut Kasi Jalur Hijau Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat, R Hidayat, keterlambatan hanya 2,53 persen dari sisa pekerjaan.