MetroJakartaNews.id | Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat sepertinya sangat mencintai kontraktor pelaksana Proyek Penataan Jalur Hijau Jl. Kartini, Kecamatan Sawah Besar.
Pasalnya, walaupun sudah dua kali tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang dibuat 8 April 2022, kontraktor pelaksana masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan keterlambatan hingga 19 Agustus.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
Diketahui, kontraktor pelaksana PT. Dinar Kontruksi Utama tidak mampu menyelesaikan proyek senilai dua miliar lebih ini hingga batas kontrak kerja.
Karena pekerjaan tidak rampung selama 90 hari kalender, diajukan addendum dan disetujui sekitar 30 hari, tepatnya hingga 5 Agustus.
Namun, kontaktor pelaksana tidak mampu juga menyelesaikan pekerjaan hingga 5 Agustus sesuai addendum kontrak.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
Konsultan pengawas juga diduga bermain dengan kontraktor pelaksana dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat untuk mengatur laporan bobot pekerjaan telah mencapai 97 persen lebih.
Padahal, berdasarkan pantauan wartawan, proyek yang molor sebulan lebih ini masih terlihat amburadul, Kamis (11/8).
Namun, menurut Kasi Jalur Hijau Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat, R Hidayat, keterlambatan hanya 2,53 persen dari sisa pekerjaan.