MetroJakartaNews.id | Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat sepertinya sangat mencintai kontraktor pelaksana Proyek Penataan Jalur Hijau Jl. Kartini, Kecamatan Sawah Besar.
Pasalnya, walaupun sudah dua kali tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang dibuat 8 April 2022, kontraktor pelaksana masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan keterlambatan hingga 19 Agustus.
Baca Juga:
Dipicu Salah Paham Antarwarga, Tawuran Pecah usai Salat Id di Jakpus
Diketahui, kontraktor pelaksana PT. Dinar Kontruksi Utama tidak mampu menyelesaikan proyek senilai dua miliar lebih ini hingga batas kontrak kerja.
Karena pekerjaan tidak rampung selama 90 hari kalender, diajukan addendum dan disetujui sekitar 30 hari, tepatnya hingga 5 Agustus.
Namun, kontaktor pelaksana tidak mampu juga menyelesaikan pekerjaan hingga 5 Agustus sesuai addendum kontrak.
Baca Juga:
Berkat Bedah Rumah Baznas Bazis, Camat Kemayoran Bersyukur Warga Dapat Hunian Layak Jelang Lebaran
Konsultan pengawas juga diduga bermain dengan kontraktor pelaksana dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat untuk mengatur laporan bobot pekerjaan telah mencapai 97 persen lebih.
Padahal, berdasarkan pantauan wartawan, proyek yang molor sebulan lebih ini masih terlihat amburadul, Kamis (11/8).
Namun, menurut Kasi Jalur Hijau Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat, R Hidayat, keterlambatan hanya 2,53 persen dari sisa pekerjaan.