MetroJakartaNews.id | Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat sepertinya sangat mencintai kontraktor pelaksana Proyek Penataan Jalur Hijau Jl. Kartini, Kecamatan Sawah Besar.
Pasalnya, walaupun sudah dua kali tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang dibuat 8 April 2022, kontraktor pelaksana masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan keterlambatan hingga 19 Agustus.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
Diketahui, kontraktor pelaksana PT. Dinar Kontruksi Utama tidak mampu menyelesaikan proyek senilai dua miliar lebih ini hingga batas kontrak kerja.
Karena pekerjaan tidak rampung selama 90 hari kalender, diajukan addendum dan disetujui sekitar 30 hari, tepatnya hingga 5 Agustus.
Namun, kontaktor pelaksana tidak mampu juga menyelesaikan pekerjaan hingga 5 Agustus sesuai addendum kontrak.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
Konsultan pengawas juga diduga bermain dengan kontraktor pelaksana dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat untuk mengatur laporan bobot pekerjaan telah mencapai 97 persen lebih.
Padahal, berdasarkan pantauan wartawan, proyek yang molor sebulan lebih ini masih terlihat amburadul, Kamis (11/8).
Namun, menurut Kasi Jalur Hijau Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat, R Hidayat, keterlambatan hanya 2,53 persen dari sisa pekerjaan.
"Prestasi pekerjaan yang disampaikan Konsultan Pengawas, PT. Triprima Karya Konsultan, sudah mencapai 97, 47 persen sampai 5 Agustus 2022 dengan rencana 100 persen dan keterlambatan sebesar 2,53 persen dari sisa pekerjaan," kata Hidayat via whatsapp ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8).
Berdasarkan justifikasi dan rekomendasi tambahan waktu dari konsultan pengawas, kata Hidayat, dapat diberikan kesempatan perpanjangan waktu kedua sesuai yang dimohonkan namun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hidayat menambahkan, sesuai Perpres RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pasal 56 (2) dan pasal 79 (4), bahwa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak, pengenaan sanksi denda keterlambatan satu per mil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Selanjutnya, kata Hidayat, apabila pekerjaan tidak selesai 100 persen sampai 19 Agustis 2022, maka akan dilakukan pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan (adendum garansi bank) serta pencantuman dalam daftar hitam.
Sementara itu, Sekretaris LSM Jamak, Thomson Sirait meminta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat jangan asal terima laporan saja dari konsultan tanpa kroscek ke lapangan.
Harus benar dilihat oleh pengawas teknis dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Wilayah Jakarta Pusat bersama konsultan yg ditunjuk.
"Jika memang masih amburadul, gimana bisa dikatakan bobot 97 persen," kata Thomson ketika ditemui wartawan di kantornya, Kamis (11/8).
Menurut Thomson, pemberian perpanjangan waktu pun harus objektif alasannya. Kalau sudah diberi perpanjangan waktu, namun tetap tidak selesai dikerjakan maka harus dilakukan pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan serta blaklist perusahaan.
Mengenai pemberian kesempatan perpanjangan waktu kedua, Thomson mengatakan bahwa hal itu tidak ada di perpres. "Tidak ada istilah perpanjangan kedua di Perpres," pungkas Thomson. [stp]