Martua yang aktif membesarkan Partai Hanura di Provinsi Banten dan Nasional itu juga sebagai Ketua Umum Langkah Juang Rakyat Indonesia (Lajur Indonesia).
Lebih lanjut Martua mengungkapkan, pada Kamis 4 Agustus 2022, Surat PAW yang berputusan DPP Hanura nomor A/133/DPP-HANURA/VII/2022 langsung masuk ke kantor Sekretariat Dewan Provinsi Banten tanpa adanya dasar untuk melakukan PAW DPRD Provinsi Banten.
Baca Juga:
OTT di OKU: KPK Tangkap Kepala PUPR dan Anggota DPRD
Kemudian, Martua juga tidak menerima komunikasi atau pemberitahuan. "Sampai saat ini belum juga menerima secara resmi langsung dari DPP dan DPD Partai Hanura. Ini merupakan salah satu bukti kejahatan oknum Partai Hanura yang terorganisir," bebernya.
Oleh karena surat PAW Partai Hanura yang sudah masuk ke kantor Setwan DPRD Provinsi Banten, Martua bersama tim kuasa hukumnya memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan saat ini sudah terdaftar.
Harapan Martua, gugatan ini menjadi jembatan baginya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Baca Juga:
KPK OTT 8 Orang di OKU Sumsel, Ada Kepala Dinas dan 3 Anggota DPRD
Martua yang aktif membesarkan Partai Hanura di Provinsi Banten dan nasional itu juga sebagai Ketua Umum Langkah Juang Rakyat Indonesia (Lajur Indonesia).
Sementara, anggota Kuasa Hukum Martua, Julianus Halashon atau Ancon menegaskan bahwa Martua melawan tindakan diskriminasi yang sewenang-wenang oleh oknum Partai Hanura yang tidak mempunyai dasar kuat melakukan PAW.
Oleh karena itu, kata Ancon, Martua yang merupakan satu-satunya anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Hanura telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.