MetroJakartaNews.id | Martua Nainggolan, anggota DPRD Provinsi Banten yang diberhentikan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggugat Partai Hanura karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bersama tim kuasa hukum, Martua, telah memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi gugatan 462/Pdt.sus-parpol/2022/PNjkt.pst. dengan dasar pelanggaran AD/ART Partai Hanura, UUD MD3 tahun 2014, Rabu (10/8).
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
Martua mengatakan, dirinya menggugat karena telah mengalami penzaliman dan kriminalisasi serta dugaan pencemaran nama baik oleh Partai Hanura yang sangat merugikan diri dan karirnya.
Menurutnya, proses PAW yang dijatuhkan DPP Partai Hanura kepada dirinya, sangat tidak berdasar. Apalagi, hanya dengan dasar surat mandat saksi partai politik tahun 2019.
Surat Mandat Partai Politik 2019 itu, tambah Martua, bukan dasar untuk melakukan PAW, tetapi itu adalah urusan pejabat DPD Partai Hanura Provinsi Banten pada tahun 2019.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
Surat PAW dari Partai Hanura, katanya, merupakan sebuah kejahatan dengan pembunuhan karakter yang merusak citra, konstituen dan keluarga besarnya.
"Tindakan melakukan PAW terhadap saya merupakan kejahatan yang sangat teroganisir oleh oknum di tubuh Partai Hanura. Sebab tidak ada surat pemberitahuan atau peringatan dari Mahkamah Partai," ungkap Martua kepada wartawan, Minggu (21/08).
Kemudian, Martua melanjutkan, masa jabatan anggota dewan juga dibagi dengan yang bukan haknya. Hal itu tidak sesuai degan AD/ART Partai yang berlaku, dan bertentangan dengan UUD 1945.
Martua yang aktif membesarkan Partai Hanura di Provinsi Banten dan Nasional itu juga sebagai Ketua Umum Langkah Juang Rakyat Indonesia (Lajur Indonesia).
Lebih lanjut Martua mengungkapkan, pada Kamis 4 Agustus 2022, Surat PAW yang berputusan DPP Hanura nomor A/133/DPP-HANURA/VII/2022 langsung masuk ke kantor Sekretariat Dewan Provinsi Banten tanpa adanya dasar untuk melakukan PAW DPRD Provinsi Banten.
Kemudian, Martua juga tidak menerima komunikasi atau pemberitahuan. "Sampai saat ini belum juga menerima secara resmi langsung dari DPP dan DPD Partai Hanura. Ini merupakan salah satu bukti kejahatan oknum Partai Hanura yang terorganisir," bebernya.
Oleh karena surat PAW Partai Hanura yang sudah masuk ke kantor Setwan DPRD Provinsi Banten, Martua bersama tim kuasa hukumnya memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan saat ini sudah terdaftar.
Harapan Martua, gugatan ini menjadi jembatan baginya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Martua yang aktif membesarkan Partai Hanura di Provinsi Banten dan nasional itu juga sebagai Ketua Umum Langkah Juang Rakyat Indonesia (Lajur Indonesia).
Sementara, anggota Kuasa Hukum Martua, Julianus Halashon atau Ancon menegaskan bahwa Martua melawan tindakan diskriminasi yang sewenang-wenang oleh oknum Partai Hanura yang tidak mempunyai dasar kuat melakukan PAW.
Oleh karena itu, kata Ancon, Martua yang merupakan satu-satunya anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Hanura telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
"Dan, meminta seratus miliar rupiah kepada Partai Hanura karena sudah merugikan dirinya secara materiil dan immateril," tandasnya. [stp]