MetroJakartaNews.id | Martua Nainggolan, anggota DPRD Provinsi Banten yang diberhentikan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggugat Partai Hanura karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bersama tim kuasa hukum, Martua, telah memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi gugatan 462/Pdt.sus-parpol/2022/PNjkt.pst. dengan dasar pelanggaran AD/ART Partai Hanura, UUD MD3 tahun 2014, Rabu (10/8).
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
Martua mengatakan, dirinya menggugat karena telah mengalami penzaliman dan kriminalisasi serta dugaan pencemaran nama baik oleh Partai Hanura yang sangat merugikan diri dan karirnya.
Menurutnya, proses PAW yang dijatuhkan DPP Partai Hanura kepada dirinya, sangat tidak berdasar. Apalagi, hanya dengan dasar surat mandat saksi partai politik tahun 2019.
Surat Mandat Partai Politik 2019 itu, tambah Martua, bukan dasar untuk melakukan PAW, tetapi itu adalah urusan pejabat DPD Partai Hanura Provinsi Banten pada tahun 2019.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
Surat PAW dari Partai Hanura, katanya, merupakan sebuah kejahatan dengan pembunuhan karakter yang merusak citra, konstituen dan keluarga besarnya.
"Tindakan melakukan PAW terhadap saya merupakan kejahatan yang sangat teroganisir oleh oknum di tubuh Partai Hanura. Sebab tidak ada surat pemberitahuan atau peringatan dari Mahkamah Partai," ungkap Martua kepada wartawan, Minggu (21/08).
Kemudian, Martua melanjutkan, masa jabatan anggota dewan juga dibagi dengan yang bukan haknya. Hal itu tidak sesuai degan AD/ART Partai yang berlaku, dan bertentangan dengan UUD 1945.