Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna.
Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang, jelasnya.
Baca Juga:
Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Marthinus dalam jumpa pers sebelumnya mengatakan, total barang bukti narkotika yang berhasil disita ole BNN terdiri dari 279.873,90 gram sabu; 313.923,63 gram ganja; dan 508 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing -masing sebanyak 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat)/Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).
"Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu; 313.443,62 gram ganja; dan 471 butir ekstasi," ungkapnya.
Baca Juga:
Danrem 042/Garuda Putih Hadiri HANI 2026, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Dipastikan, proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
[Editor : Sahala Pangaribuan]