METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kel. Kota Bambu Selatan, Rabu (2/7/2025).
Kampung Boncos dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Tempat ini menjadi salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Polisi Marthinus Hukom mengatakan, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir nyata di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius.
Melalui pemusnahan BB, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkotika. Negara hadir, bahwa di titik paling rawan, untuk mengambil kembali yang dikuasai oleh peredaran gelap narkotika.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rohil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari
BNN mengajak masyarakat tidak lengah dan harus berani bertindak, laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui call center 184 atau kanal resmi BNN lainnya.
Dijelaskan, barang bukti narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir, berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total tersangka 82 orang.
Hasil ini pengungkapan oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, selama periode Februari hingga Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna.
Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang, jelasnya.
Marthinus dalam jumpa pers sebelumnya mengatakan, total barang bukti narkotika yang berhasil disita ole BNN terdiri dari 279.873,90 gram sabu; 313.923,63 gram ganja; dan 508 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing -masing sebanyak 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat)/Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).
"Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu; 313.443,62 gram ganja; dan 471 butir ekstasi," ungkapnya.
Dipastikan, proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
[Editor : Sahala Pangaribuan]