Dengan penggabungan tersebut, tambah Thomson, PT. Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.
"PT Perinus dinyatakan bubar setelah setahun lebih dipimpin Sigit Muhartono selaku Dirut. Mengapa pula Menteri BUMN mengangkat Sigit Muhartono sebagai Dirut PT Perindo? Padahal sudah gagal menahkodai PT Perinus,” tanya Thomson.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Dia menjelaskan bahwa selama dua minggu belakangan buku Tamu di PT. Perindo tidak ada. Anggotanya biasanya selalu diminta mengisi buku tamu oleh petugas resepsionis ketika mengantar surat atau konfirmasi jawaban surat. Menurut resepsionis buku tamu baru belum ada.
Thomson juga mengungkapkan menerima sejumlah keluhan dari karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun bahwa kondisi Perindo saat ini sudah tidak stabil.
“Kita berharap menteri membenahi managemen PT. Perindo dan mengganti Sigit Muhartono. Orang yang sukses yang pantas mendapatkan promosi janganlah orang gagal,” pungkas Thomson. [stp]