MetroJakartaINews.id | PT. Perikanan Indonesia, disingkat PT. Perindo (Persero) tidak mampu mengadakan buku tamu, tidak mampu bayar uang pensiun karyawan. Bahkan katanya ada gaji karyawan yang diturunkan atau dikurangi dari biasanya.
Begitu juga nama Kantor Perum Perikanan Indonesia belum diganti menjadi PT. Perindo. Seharusnya pergantian nama sudah dilakukan sejak diresmikan penggabungan Perum Perikanan Indonesia dengan PT. Perikanan Nusantara (Persero) menjadi PT. Perindo usai ditandatanganinya akta penggabungan kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pada 2 Desember 2021.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
"Bayangkan, buku tamu saja sudah 2 minggu tidak ada, uang pensiun karyawan sudah lebih 3 bulan tidak dibayar, nama yang terpampang masih tertulis Perum Perikanan Indonesia," kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomsom Gultom, Senin (5/9).
LSM MSPI menyoroti dan mengkritisi Menteri BUMN Erick Tohir yang mengangkat Sigit Muhartono sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Perindo. Sebab Sigit Muhartono tidak dapat membangun dan memimpin perusahaan dengan baik. Justru menjadikannya semakin gonjang-ganjing.
Penggabungan dilakukan Menteri BUMN Erick Tohir karena PT. Perikanan Nusantara atau Perinus dikatakan tidak mampu mengelola managemennya lagi dan dinyakan sakit. Berdasarkan itulah Perinus digabungkan menjadi nama PT. Perindo.
Baca Juga:
Gantikan Hary Tanoe, Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketum Perindo
Tanggal 2 Desember 2021 penyatuan dan atau penggabungan PT. Perinus dengan menjadi PT. Perindo semestinya pergantian nama kantor itu sudah dilakukan paling lambat pada bulan Januari Tahun 2022. Tetapi faktanya, sampai saat ini belum dilakukan.
Thomson mengungkapkan bahwa histori kebijakan pemerintah dalam penggabungan PT. Perinus ke dalam PT Perindo karena dinyatakan dibubarkan tanpa likuidasi. Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
“Dalam aturan itu bapak Presiden RI Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan,” ungkap Thomson.
Dengan penggabungan tersebut, tambah Thomson, PT. Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.
"PT Perinus dinyatakan bubar setelah setahun lebih dipimpin Sigit Muhartono selaku Dirut. Mengapa pula Menteri BUMN mengangkat Sigit Muhartono sebagai Dirut PT Perindo? Padahal sudah gagal menahkodai PT Perinus,” tanya Thomson.
Dia menjelaskan bahwa selama dua minggu belakangan buku Tamu di PT. Perindo tidak ada. Anggotanya biasanya selalu diminta mengisi buku tamu oleh petugas resepsionis ketika mengantar surat atau konfirmasi jawaban surat. Menurut resepsionis buku tamu baru belum ada.
Thomson juga mengungkapkan menerima sejumlah keluhan dari karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun bahwa kondisi Perindo saat ini sudah tidak stabil.
“Kita berharap menteri membenahi managemen PT. Perindo dan mengganti Sigit Muhartono. Orang yang sukses yang pantas mendapatkan promosi janganlah orang gagal,” pungkas Thomson. [stp]