MetroJakartaNews.id | Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP, Barhum HS menyesalkan sikap intoleransi Walikota Cilegon, Helldy Agustian, yang menolak pembangunan gereja di wilayahnya.
Walikota Cilegon dan wakilnya ikut menandatangani petisi tolak pembangunan gereja. (Foto: net)
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Mohon Doa
Barhum sangat menyesalkan karena Helldy dan wakilnya mempertontonkan tindakan intoleransi dengan menandatangani petisi tolak pembangunan gereja bersama sekelompok ormas yang mengatasnamakan agama.
"Menolak pembangunan sarana rumah ibadah sangat bertentangan dengan hidup berbangsa dan bernegara. Seharusnya seorang walikota dan wakil walikota bisa lebih arif dan bijaksana dalam menempatkan diri di tengah masyarakat," ungkap Barhum kepada wartawan, di kantornya, Selasa (13/9).
Lebih lanjut, Barhum mengatakan bahwa seorang walikota harus mampu melayani seluruh golongan masyarakat tanpa melihat suku dan agama.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
"Tidak boleh ada diskriminasi karena semua sudah diatur dalam peraturan SKB 2 menteri (kementerian agama dan kementerian dalam negeri) No. 9 dan 8 tahun 2006 dan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," jelas Barhum.
Barhum menerangkan, pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 telah dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama serta kepercayaanya.
Terkait pembangunan rumah ibadah, kata Burhan, semestinya Pemerintah Kota Cilegon menfasilitasi, bukan melakukan keberpihakan yang lebih subyektif.