Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui kejadian yang berlangsung.
Rekaman CCTV tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Baca Juga:
Demi Judol dan Kebutuhan Keluarga, Sekuriti di Jakarta Barat Nekat Mencuri
Sementara itu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TIGER Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Modus Menyamar Jadi Petugas PLN, Tiga Pencuri Kabel Listrik Ditangkap Polsek Tambora
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Muhammad Rojali yang berada di dalam rumah pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dijual seharga Rp6 juta.