MetroJakartaNews.id | Terlapor, Lindung yang diketahui bermarga Panjaitan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang korban perempuan, Hotmaria Marpaung (32), yang terjadi pada Selasa (13/9).
Rencananya, keluarga besar Marpaung, yang mengetahui saudara perempuan mereka dianiaya dan terlapor belum juga ditetapkan menjadi tersangka, akan mendatangi Polsek Furen Sawit, Jakarta Timur untuk mempertanyakannya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Laporan Hotmaria Marpaung ke Polres Metro Jakarta Timur, Swlasa (13/9)
Sebelumnya, Hotmaria melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Jakarta Timur, dengan Nomor LP/ B/ 2046 /IX /2022 /SPKT /POLRES METRO JAKARTA TIMUR / POLDA METRO JAYA, tanggal 13 September 2022.
Namun, laporan Hotmaria dilimpahkan Polres Metro Jakarta Timur ke Polsek Duren Sawit, pada Rabu 21 September 2022 dengan alasan untuk memudahkan pelayanan perkaranya.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Hotmaria membuat laporan ke polisi karena dianiaya pria yang diketahui bernama Lindung. Kejadian penganiayaan terjadi di Jl. Bina Karya, RT. 05 RW. 03, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (23/9).
Kejadian berawal ketika korban pulang kerja naik mobil mendapati ada mobil parkir sembarangan di tengah jalan akses masuk ke rumahnya. Sehingga, mobil korban tidak dapat lewat.
Korban lalu turun dari mobil bersama sopirnya untuk mencari tahu pemilik mobil yang parkir di tengah jalan. Namun, hampir sejam lebih tidak ada warga yang mengaku pemilik mobil.