Metrojakartanews.id | Tim gabungan berhasil menangkap kembali terpidana 14 tahun penjara kasus narkoba, Aditya Egaftyan alias Bokir, yang kabur dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada 29 Oktober 2022.
Aditya ditangkap kembali oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong, di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong, sekitar pukul 22.15 WIB, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:
Pengacara Minta Shane Lukas Tolak Semua Pemberian Orang Tak Dikenal
Menurut Kepala Kanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldu, bahwa keberhasilan penangkapan terhadap terpidana berkat kesigapan anak buahnya melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan tim terpadu Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Terpidana Aditya ditangkap di daerah di Cibinong di rumah keluarganya. Berdasarkan pengalaman, seorang pelarian akan kembali ke rumahnya. Maka tim melakukan koordinasi dengan Polres Cibinong dan diketahui berada di rumah keluarga dan dilakukan penangkapan," ujar Kakanwil Ibnu Chuldu dalam rilis , Selasa malam (1/11)
Dijelaskan, mengetahui tahanan kabur, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan kepolisian guna mencari dan menangkap kembali yang bersangkutan.
Baca Juga:
Kepala RSU Pengayoman Ikuti Acara Pemutakhiran Data WBP
Keberhasilan penangkapan, kata Ibnu, bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, pihak Lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan tim segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.
“Usai ditangkap, pelaku segera dibawa ke Polsek Cibinong, untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi,” ucap Kakanwil.
Atas keberhasilan ini, Kakanwil menyampaikan terima kasih terhadap seluruh pihak yang terlibat, khususnya Polsek Cibinong. [stp]