MetroJakartaNews.id | Polres Karawang menetapkan seorang ASN berinisial AA tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, telah ditetapkan 3 tersangka, inisial R, D dan L alias RR.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Perintahkan BKPSDM Proses ASN Provokatif di Medsos Soal Penerbangan
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA, penyidik menetapkannya menjadi tersangka.
"Kita tetapkan AA sebagai tersangka," kata Arief kepada wartawan, Jumat (7/10).
Ditegaskan, penetapan AA tersangka merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti. Namum, setelah ditetapkan tersangka, AA tidak ditahan.
Baca Juga:
Komisi X DPR Pastikan 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Arief menjelaskan, AA tidak ditahan karena menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatannya menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan (AA), minggu depan akan kita jadwalkan," jelasnya.
Sementara mengenai tersangka R dan D, Arief menegaskan agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik. "Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya," ujarnya.