Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyebut pengumuman UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022.
Menurutnya, pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menaker berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
"UMP akan ditetapkan paling lambat 21 November untuk dilaksanakan mulai 1 Januari 2023. Ini diumumkan oleh Bu Menaker," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/10).
Adi menuturkan, Kemnaker sudah melakukan diskusi dengan dewan pengupahan dan nantinya perhitungan UMP 2023 akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. [stp]