Ditanggapi langsung oleh pihak Hamid, "Kita sepakat, kita menunggu hasil PTUN, jalan terbaik".
Diketahui, pihak keluarga Wanda Hamidah sudah mencabut gugatan dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT. dari PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Ketua ALPERKLINAS Hadiri Lokakarya Kerjasama KESCO Korea dan ASEAN Centre Of Energy, Bahas Keselamatan Konsumen Listrik
Menanggapi hal ini, Tohom menjelaskan bahwa permintaan dari pihak kepolisianlah yang menjadi alasan penundaan penertiban pada saat itu.
"Permintaan dari kepolisian pada saat itu menyatakan lokasi penertiban dalam 'status Quo' untuk menunggu hasil PTUN Jakarta dengan nomor perkara nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT, dan itu sudah dicabut," kata Tohom.
"Artinya, 'Status Quo' tersebut telah berakhir dengan sendirinya," tuturnya. [stp]