Andap menambahkan bahwa setiap peserta harus melakukan registrasi online dan mencetak tanda bukti pendaftaran pada laman pansel.kemenkumham.go.id terlebih dahulu.
Setelah mendaftar, peserta mengunggah sejumlah berkas lamaran sesuai surat pengumuman yang ada.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Tahap pendaftaran dibuka hingga 25 Oktober 2022. Selanjutnya, peserta akan melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial sosial dan sosiokultural, dan hingga tahap akhir adalah wawancara.
Andap menjelaskan kehadiran Dirjen PP memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan negara khususnya di bidang legislasi.
"Kehadiran Dirjen PP akan mendorong terwujudnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis, aspiratif, dan rensponsif sesuai Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945," pungkasnya. [stp]