MetroJakartaNews.id | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengumumkan seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seleksi tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.03.03-689 yang dapat diakses pada laman pansel.kemenkumham.go.id.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, M. Si, mengatakan, PNS yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum menyebutkan,kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, serta telah lulus serendah-rendahnya Diklatpim 2 atau Diklat Penjenjangan Fungsional setara.
Kemudian, peserta perlu memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
"Selanjutnya, peserta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif minimal tujuh tahun. Pendaftar seleksi juga menduduki atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun," jelas Andap, Kamis (13/10).
Persyaratan umum lainnya, memiliki rekam jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2022, serta sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, persyaratan khusus untuk jabatan eselon I.a yaitu sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c); semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; serta tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana.