Metrojakartanews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggeledah Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Rabu siang (9/11/2022).
Penggeledahan berkaitan dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp50 miliar.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, SH, dibantu tim penyidik kejaksaan lebih dari tujuh orang ditambah kepolisian, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
“Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan guna dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian nanti dapat ditemukan tersangkanya siapa saja,” ujar Hadiman melalui rilis, Rabu malam (9/11/2022).
Hadiman mengatakan bahwa ada satu ruangan menjadi titik fokus penggeledahan. Namun, tidak menuntup kemungkinan pengeledahan bakal dilakukan lagi jika memang ada dokumen yang dianggap dibutuhkan penyidikan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Kalau memang dokumen-dokumen yang kami butuhkan ini disimpan oleh pihak BPRS, ruangan direksi sama komisaris kami sita, kami police line, tidak boleh masuk dulu,” ungkapnya.
Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau, ini menjelaskan, dokumen yang dicari dalam penggeledahan ini ada beragam. Diantaranya dokumen pembiayaan, jaminan yang diagunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah, bahkan BPKB.
“Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan,” imbuhnya.
Hadiman berjanji, usai melakukan penyitaan dokumen dari BPRS, pihaknya akan menyampaikan hasil penggeledahan.
“Saat ini masih belum. Karena masih ada dokumen yang kami butuhkan. Karena ini penting, untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Karena tahap penyidikan ini dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal siapa tersangka, siapa berperan dalam perkara ini, baik BPRS ataupun nasabah itu sendiri. Tim akan menentukan,” pungkasnya. [stp]